Oleh : Memet Hakim
Pengamat Sosial
PRIBUMINEWS – Paslon yang berupaya dengan segala cara termasuk kecurangan, misalnya menempatkan kepala daerah yang sudah disiapkan mengatur jumlah suara, memberikan arahan ke sub ordinat di pemerintahan, maling atau mencuri suara, membuat suara sah menjadi tidak sah, menghitung suara dengan membesarkan yang sedikit dan mengecilkan yang besar artinya sudah melakukan *kejahatan politik*.
Perbuatan curang atau mencuri suara dalam pilpres adalah perbuatan “pidana” bukan masuk dalam ranah strategi politik.. Perbuatan curang adalah strategi dalam melakukan kejahatan yang harus dilawan. Kepolisian harus berada didepan untuk menghadapinya, bukan ikut dalam bagian kecurangan.
Begitu juga TNI harus ikut bertindak untuk mencegah kecurangan, iarena TNI memiliki BAIS dan fungsi Binter. Mencegah perbuatan curang dalam pilpres juga merupakan tugas TNI yakni mencegah ancaman nir militer dari Dalam dan dari Luar Negeri. Mengabaikan tugas ini merupakan kesalahan fatal bagi TNI dalam menjaga keutuhan negeri ini, apalagi jika TNI terlibat kecurangan secara praktis di lapangan.
ASN juga sama, harus berani melawan perintah jahat dari atasannya, apalagi jika atasannya bukan ASN.Lembaga KPU berpotensi sebagai sumber aktivitas kecurangan praktis, harus dilawan. Perintah berbuat curang dari siapapun terlebih jika disertai ancaman dan iming2 harus ditolak. Jika ASN termasuk KPU merupakan bagian dari kecurangan, maka dapat digolongkan dalam kelompok pengkhianat negeri. Di dalam kondisi perang biasanya ditembak mati sebagai hukumannya. Para pengkhianat negeri juga termasuk pelaku kejahatan yang harus dihukum berat.
Melakukan “kecurangan dalam pilpres merupakan tindak kejahatan luar biasa”, karena berpotensi merugikan negara ribuan trilyun selama 5 tahun kedepan. Untuk.para aparat yang beragama apapun, perbuatan curang atau maling suara merupakan dosa, dan balasannya akan diterima di dunia dan akherat.
MK dan Bawaslu lupa akan dosa yang harus dipertanggungjawabkan kelak dihadapan Tuhan YME. Di dunia bisa lolos, tapi tidak di akherat tentu tidak.
Para Hakim dan Pengawas lembaga ini, telah membuat RI jadi gaduh dan bermain di area abu2 untuk membantu lolosnya putra mahkota tentu termasuk perbuatan haram.
“Amar ma’ruf, nahi mungkar” petunjuk buat kaum muslimin artinya, “Hendaklah ada di antara kamu orang-orang yang selalu mengajak orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat, merupakan pedoman hidup umat Islam. Sungguh aneh jika umat Islam mengabaikan prinsip itu.
Tidak ada kejahatan yang sempurna, suatu saat tentu jejaknya akan terlacak. Ini sangat mengerikan jika terbongkar. Berkhianat pada negeri dan pemilik negeri (rakyat) itu saja sudah merupakan kejahatan luar biasa, apalagi melanggar aturan agama.
Besok hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, datanglah ke TPS untuk melakukan hak masing-masing dalam memilih pemimpin dan calon wakil rakyat sesuai nurani. Amati dengan saksama, foto dan laporkan ke Polisi, KPU, Bawaslu dan TNI jika terlihat indikasi kecurangan. Jadikan hp sebagai alat untuk mencegah kemungkaran. Jangan lupa viralkan juga di medsos, sebutkan nama pelaku, status pelaku, lokasi dan waktu kejadian, supaya dapat dilacak.
Selamat memilih pemimpin Indonesia dan wakil rakyat !!!
Jakarta, 13 Februari 2024
Sumber: Pribuminews